Bupati Sidrap Terbitkan Surat Edaran Hentikan Aktivitas Menjelang Adzan

Bagikan -

SIDRAP.SUARAGURUSULSELNEWS.COM— Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, resmi mengeluarkan surat edaran tentang imbauan menghentikan kegiatan menjelang adzan serta melaksanakan shalat berjamaah.

Surat edaran bernomor 400.8.1/9/KESRA tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Sidrap. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas iman dan takwa kepada Allah SWT sekaligus membangun budaya kerja yang seimbang antara urusan duniawi dan ukhrawi.

Dalam edaran tersebut, Bupati mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah, khususnya yang beragama Islam, untuk menghentikan aktivitas kerja sejenak 5 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar. ASN juga diminta melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau musholla, serta meluangkan waktu 10 menit setelahnya untuk mengikuti tausiyah atau kajian Islam.

Selain itu, kegiatan kantor seperti bimbingan teknis, rapat koordinasi, seminar, dan sosialisasi diharapkan dapat menyesuaikan jadwal dengan waktu pelaksanaan shalat. Bagi ASN yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, diminta menyampaikan informasi terkait waktu shalat dengan cara yang baik dan sopan.

Sementara itu, bagi pegawai non-Muslim, diharapkan dapat menyesuaikan aktivitas dan memanfaatkan waktu tersebut untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Surat edaran ini ditetapkan di Pangkajene Sidenreng pada 7 April 2026 dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan Sidrap yang aman, religius, dan berkarakter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *