
SUARAGURUSULSELNEW.COM–Bantaeng, 13 Januari 2024 – H.Arfah, S.Pd., M.Pd Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah V Bantaeng Bulukumba Sinjai dampingi Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua tim Misbahudin, SE., M. Ak., CfrA yang akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri dan swasta di Kabupaten Bantaeng. Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah SMKN 1 Bantaeng yang akan berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 13 hingga 22 Januari 2024.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diperuntukkan bagi kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Beberapa aspek penting yang akan menjadi perhatian dalam pemeriksaan ini, di antaranya: • Nomor Pokok Hukum dan Keuangan (NPHD): Khusus untuk sekolah swasta, keberadaan NPHD menjadi syarat mutlak dalam pemeriksaan. Dokumen ini penting untuk memastikan legalitas pengelolaan keuangan sekolah. •Tim pemeriksa akan melakukan verifikasi terhadap keberadaan saldo kas sekolah. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan sekolah. • Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD): Semua SPPD yang dikeluarkan oleh sekolah harus mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap perjalanan dinas memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan anggaran. • Pajak: Pemeriksaan juga akan menyoroti pengelolaan pajak yang dilakukan oleh sekolah. Sekolah wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Rehabilitasi Berat: Penggunaan dana BOS untuk rehabilitasi berat pada bangunan sekolah akan menjadi perhatian khusus. Tim pemeriksa akan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan prosedur dan kebutuhan. • Catatan Pendapatan: Catatan pendapatan sekolah, terutama dari kantin sekolah, akan diteliti secara mendalam. Khusus untuk sekolah dengan jumlah siswa di atas 500 orang, pendapatan kantin seringkali menjadi beban pemerintah kepada sekolah. • Aset: Aset yang diperoleh dari dana BOS akan menjadi objek pemeriksaan. Untuk sekolah swasta, pencatatan aset dilakukan di yayasan, sedangkan untuk sekolah negeri, pencatatan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Pentingnya Pemeriksaan Pemeriksaan penggunaan dana BOS merupakan langkah penting untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Dengan demikian, dana BOS dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sulawesi Selatan. Harapan yang diharapkan melalui pemeriksaan ini, dapat terungkap penggunaan dana BOS yang sesuai dengan aturan dan tidak ditemukan penyimpangan. Selain itu, hasil pemeriksaan ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi sekolah dan pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan dana BOS di masa mendatang. [Amykajang] [suaragurusulselnew.com] [Cp.[nomor telepon 085299202845]
