
Pajalesang, Lilirilau–SUARAGURUSULSESNEW.COM—TK Negeri Isompa Cabenge yang berlokasi di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, menarik biaya pendaftaran sebesar Rp275.000 per peserta didik baru untuk tahun ajaran 2024/2025. Namun, kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari orang tua murid, terutama karena adanya permintaan tambahan di luar biaya resmi. 17/04/2025 lalu.
Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain membayar uang pendaftaran, mereka juga diminta membawa perlengkapan tambahan.
“Saat pendaftaran, kami bayar Rp275 ribu, dan selain itu, kami juga disuruh bawa mainan bola-bola untuk taman bermain anak. Anak juga diminta bawa tisu sendiri dari rumah untuk dipakai di ruang kelas,ujar orang tua tersebut. Ia menambahkan bahwa meskipun tidak keberatan mendukung kebutuhan anak, ia mengaku terkejut karena hal-hal tersebut tidak dijelaskan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi oleh Media Suara Guru dan Media Center Investigasi, Kepala TK Negeri Isompa Cabenge, Hj. Suharmi, S.Sos., S.Pd., membantah bahwa uang pendaftaran sebesar Rp275.000 merupakan angka resmi yang ditetapkan sekolah.
“Itu informasi salah. Saat pendaftaran, kami hanya mengajukan permohonan kepada orang tua calon peserta didik yang bersedia menyelesaikan administrasi. Besarannya itu Rp250.000, bukan Rp275.000,”_ jelasnya.
Ketika ditanya apakah dana Rp250.000 itu sudah termasuk untuk pembelian baju olahraga, Hj. Suharmi menyatakan bahwa dana tersebut terpisah.
Dana Rp250.000 itu digunakan untuk keperluan peserta didik sehari-hari, seperti foto copy. Misalnya, kita foto copy dua lembar per hari dengan anggaran Rp600 per lembar, jadi sekitar Rp1.200 per hari selama satu tahun”jelasnya.
Aturan Resmi dari Kementerian Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), disebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk Taman Kanak-Kanak Negeri, tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran. Pembiayaan pendidikan di TK negeri seharusnya ditanggung oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Meskipun demikian, partisipasi orang tua dalam mendukung kegiatan pembelajaran secara sukarela tetap diperbolehkan, asalkan tidak bersifat wajib dan tidak menjadi syarat utama pendaftaran.
Dengan adanya informasi yang simpang siur ini, sejumlah orang tua berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak sekolah mengenai rincian penggunaan dana serta perlunya sosialisasi yang jelas sesuai aturan yang berlaku..(tim investigasi)
